Bidang Sekretariat

Sekretaris Dinas

  1. Merencanakan operasional kerja sekretariat Dinas berdasarkan rencana dan sasaran yang telah ditetapkan sebagai pedoman kerja
  2. Mengkoordinasikan segala kegiatan antara bidang dalam lingkup Dinas
  3. Mengatur dan membina kerjasama bagi pegawai ASN dalam pengurusan administrasi Dinas
  4. Memberi petunjuk analisis dan pengembangan lingkungan Dinas
  5. Merumuskan kebijakan operasional dibidang perencanaan program
  6. Mengkoordinasikan perencanaan program, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas
  7. Menyusun kebijakan penataan organisasi-organisasi Dinas
  8. Mengelola keuangan Dinas
  9. Pengelolaan dan penertiban situs website Dinas
  10. Pemberian petunjuk pembinaan organisasi, pendidikan dan latihan dalam rangka pengembangan sumber daya aparatur Dinas
  11. Pengaturan urusan tata usaha, perencanaan program, keuangan dan aset serta pembinaan kepegawaian
  12. Pengelolaan urusan kerumahtanggaan, penatausahaan keuangan dan pengelolaan kepegawaian
  13. Pengaturan tata naskah Dinas
  14. Pemberian petunjuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban dalam lingkungan Dinas
  15. Pembinaan perpustakaan Dinas
  16. embinaan dan mengarahkan pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan Program dan Sub Bagian Keuangan dan Aset serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  17. Pengembangan pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Perencanaan Program, dan Sub Bagian Keuangan dan Aset serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  18. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan Program dan Sub Bagian Keuangan dan Aset serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  19. Melaporan hasil pelaksanaan tugas sekretariat dinas kepada Kepala Dinas
  20. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Kepala Sub Bagian Kepegawaian

  1. Merencanakan kegiatan dan program kerja Sub Bagian Umuim dan Kepegawaian berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja
  2. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
  3. Menghimpun, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berhubungan dengan tugas-tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  4. Memberikan pelayanan tata naskah dinas, kearsipan perpustakaan, komunikasi, pengetikan / penggandaan / pendistribusian penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler
  5. Melayani keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, komunikasi dan sarana/prasarana Badan;
  6. Melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas, keamanan kantor, serta pelayanan kerumahtanggaan yang lainnya
  7. Memfasilitasi usulan pengadaan, pengangkatan, mutasi, kesejahteraan pegawai, cuti, penilaian, pemberian penghargaan, pemberian sanksi/hukuman dan pemberhentian/pensiun, serta pendidikan dan pelatihan pegawai;
  8. Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas staf Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas staf Sub Bagian Umum dan Kepegawaian kepada Sekretaris;

 

  1. Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan
  2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugasnya.

 

Kepala Sub Bagian Kepegawaian.

  1. Merencanakan kegiatan dan program kerjaSub Bagian Keuangan dan Aset berdasarkan ketentuanPeraturan Perundang–undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
  2. Menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang– undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan–bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Keuangan dan Aset;
  3. Mengumpulkan, mengolah data daninformasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berhubungan dengan keuangan dan aset;
  4. Melaksanakanan analisis keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, monitoring evaluasi anggaran dan pelaporan keuangan serta asset Dinas;
  5. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Aset;
  6. Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian Keuangan dan Aset;
  7. Melaksanakan administrasi keuangan dan aset;
  8. Melaksanakan pembinaan terhadap bendahara penerimaan/pengeluaran danpenyimpan/pengurus barang Dinas;
  9. Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas staf Sub Bagian Keuangan dan Aset.
  10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf Sub Bagian Keuangan dan Aset
  11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas staf Sub Bagian Keuangan dan Aset kepada Sekertaris;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai tugasnya

 

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program

  1. Merencanakan kegiatan dan program kerja pada Sub Bagian Perencanaan Program berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Perencanaan Program;
  3. Menghimpun dan Menyiapkan bahan-bahan secara menyeluruh untuk menyusun rencana kegiatan Badan Tahapan :
  4. Memfasilitasi pelaksanaan koordinasi dengan bagian dan bidang lainnya untuk menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana stratejik Badan;
  5. Menyiapkan dan menyusun rencana kerja tahunan secara periodik; Tahapan :
  6. Menyiapkan dan menyusun rencana kerja tahunan secara periodik; Tahapan :
  7. Menyiapkan dan menyusun bahan pengendalian kegiatan dinas;
  8. Melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan program/kegiatan dinas serta menyiapkan tindak lanjut hasil monitoring;
  9. Menyiapkan bahan dan memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi tingkat kabupaten dan provinsi
  10. Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan kepegawaian dan menyusun Renstra, LAKIP Badan;
  11. Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas staf Sub Bagian Perencanaan Program
  12. Mengevaluasi dan Melaporkan pelaksanaan tugas staf Sub Bagian Perencanaan Program
  13. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan Program kepada Sekretaris Badan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugasnya