Bidang PAUD dan PNF

Kepala Bidang PAUD dan PNF

1.Menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
2.Melaksanakan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
3.Menyusun bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan nonformal;
4.Menyusun bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan pendidikan nonformal;
5.Menyusun bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan nonformal;
6.Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
7.Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal; Menganalisa laporan yang diterima dari bawahan;
8.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter
1.Melaksanakan pembinaan dan pengembangan karekter peserta didik;
2.Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
3.Menyusun bahan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dinidanpendidikannonformal;
4.Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
5.Mengkoordinasikan tugas dan kegiatan Seksi dengan Seksi lainnya di lingkup Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
6.Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan dilingkup Seksi Kurikulum dan Penilaian;
7.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugasnya.

Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal

1.Melaksanakan penyusunan dan pengembangan kurikulum dan penilaian pendidikan Dasar SD dan SMP.
2.Menyusun bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
3.Menyusun bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan penilaian pendidikanDasar SD dan SMP.
4.Menyusun bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan Dasar SD dan SMP.
5.Menetapkan kalender pendidikan serta petunjuk pelaksanaan kegiatan belajar pendidikan Dasar SD dan SMP sesuai dengan kurikulum nasional.
6.Mengembangkan potensi, bakat dan minat serta kreatifitas siswa melalui kegiatan lomba pendidikan Dasar SD dan SMP pengembangan alternatif pelayanan pendidikan dasar di pedesaan dan wilayah terpencil.
7.Mengembangkan metode belajar mengajar dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
8.Mengembangkan penilaian hasil belajar peserta Didik SD dan SMP;.
9.Melaksanakan supervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan Dasar SD dan SMP
10.Melaksanakan sosialisasi, koordinasi, dan monitoring penerimaan murid baru pendidikan pendidikan Dasar SD dan SMP ;
11.Mengkoordinasikan tugas dan kegiatan Seksi Kurikulum dan penilaian dengan Seksi lainnya di lingkup Bidang Pendidikan Dasar SD dan SMP;
12.Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan Dasar SD dan SMP
13.Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan dilingkup Seksi Kurikulum dan Penilaian
14.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugasnya.