Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan
1. Menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidik, pembinaan profesi dan kualifikasi pendidik dan pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan;
2. Menyusun bahan kebijakan dibidang peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidik, pembinaan profesi dan kualifikasi pendidik dan pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan;
3. Menyusun bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal;
4. Menyusun bahan pembinaan dan pengembangan karier pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal;
5. Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pembinaan ketenagaan pada pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal; Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal; Menganalisa laporan yang diterima dari bawahan;
6. Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal; Menganalisa laporan yang diterima dari bawahan;
7. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pendidikan Dasar
1. Mempelajari rencana kegiatan tahun lalu;
2. Pengsinkronisasian dengan rencana dan stategi dinas
3. Menyusun konsep rencana oprasional seksi Pembinaan tenaga kependidikan pendidikan dasar mengkonsultasikan konsep rencana oprasional dengan pimpinan untuk mendapatkan pengarahan
4. Memfinalisasi rencana kegiatan seksi-seksi dan,
5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis
Kepala Seksi Pembinaan Tenaga dan Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
1. Mempelajari rencana kegiatan tahun lalu
2. Mengsinkronisasi dengan rencana dan strategi Dinas Dikbud
3. Menyusun konsep rencana operasional Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PNF
4. mengkonsultasikan konsep rencana operasional dengan pimpinan untuk mendapatkan pengarahan.
5. Memfinalisasi rencana kegiatan seksi-seksi
6. Menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar
7. Melaksanakan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
8. Menyusun bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan nonformal;
9. Menyusun bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan pendidikan nonformal;
10. Menyusun bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan nonformal;
11. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
12. Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal; Menganalisa laporan yang diterima dari bawahan;
13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
1. Melaksanakan penyusunan dan pengembangan kurikulum dan penilaian pendidikan Dasar SD dan SMP.
2. Menyusun bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
3. Menyusun bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan penilaian pendidikanDasar SD dan SMP.
4. Menyusun bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan Dasar SD dan SMP.
5. Menetapkan kalender pendidikan serta petunjuk pelaksanaan kegiatan belajar pendidikan Dasar SD dan SMP sesuai dengan kurikulum nasional.
6. Mengembangkan potensi, bakat dan minat serta kreatifitas siswa melalui kegiatan lomba pendidikan Dasar SD dan SMP pengembangan alternatif pelayanan pendidikan dasar di pedesaan dan wilayah terpencil.
7. Mengembangkan metode belajar mengajar dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
8. Mengembangkan penilaian hasil belajar peserta Didik SD dan SMP;.
9. Melaksanakan supervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan Dasar SD dan SMP
10. Melaksanakan sosialisasi, koordinasi, dan monitoring penerimaan murid baru pendidikan pendidikan Dasar SD dan SMP ;
11. Mengkoordinasikan tugas dan kegiatan Seksi Kurikulum dan penilaian dengan Seksi lainnya di lingkup Bidang Pendidikan Dasar SD dan SMP;
12. Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan Dasar SD dan SMP
13. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan dilingkup Seksi Kurikulum dan Penilaian
14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugasnya.