Bidang DIKDAS

Kepala Bidang DIKDAS

1.Menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar
2.Melaksanakan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar
3.Melaksanakan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah dasar
4.Menyusun bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah dasar
5.Menyusun bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
6.Menyusun bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten/kota
7.Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar
8.Melaporkan tugas dan kegiatan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar Menganalisa laporan yang diterima dari bawahan;
9.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian
1.Menyusun bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian SD dan SMP
2.Menyusun bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan penilaian pendidikanDasar SD dan SMP;
3.Menyusun bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan Dasar SD dan SMP
4.Mengembangkan potensi, bakat dan minat serta kreatifitas siswa melalui kegiatan lomba pendidikan Dasar SD dan SMP pengembangan alternatif pelayanan pendidikan dasar di pedesaan dan wilayah terpencil
5.Mengembangkan metode belajar mengajar dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi;
6.Mengembangkan penilaian hasil belajar peserta Didik SD dan SMP
7.Melaksanakan supervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan Dasar SD dan SMP
8.Melaksanakan sosialisasi, koordinasi, dan monitoring penerimaan murid baru pendidikan pendidikan Dasar SD dan SMP ;
9.Mengkoordinasikan tugas dan kegiatan Seksi Kurikulum dan penilaian dengan Seksi lainnya di lingkup Bidang Pendidikan Dasar SD dan SMP;
10.Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan Dasar SD dan SMP
11.Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan dilingkup Seksi Kurikulum dan Penilaian
12.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugasnya.

Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana

1.Menyusun pemberdayaan kelembagaan dan melaksanakan kegiatan pembangunan, rehabilitasi, pemeliharaan sarana pendidikan;
2.Menyusun bahan perumusan,koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
3.Menyusun bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
4.Menyusun bahan penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan,dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
5.Melaksanakan pemutakhiran data prasarana pendidikan PAUD dan pendidikan non formal,jumlah tenaga pendidik dan kependidikan, jumlah murid, jumlah aparatur non tenaga pendidik dan kependidikan, jumlah dan kondisi;
6.Melaksanakan pemberian bantuan bagi pendidikan PAUD dan pendidikan non formal,untuk pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan gedung sekolah, ruang kelas dan perpustakaan sekolah;
7.Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
8.Melaksanakan pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan Pendidikan
9.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugasnya.