Merencanakan operasional kerja sekretariat Dinas berdasarkan rencana dan sasaran yang telah ditetapkan sebagai pedoman kerja
Mengkoordinasikan segala kegiatan antara bidang dalam lingkup Dinas
Mengatur dan membina kerjasama bagi pegawai ASN dalam pengurusan administrasi Dinas
Memberi petunjuk analisis dan pengembangan lingkungan Dinas
Merumuskan kebijakan operasional dibidang perencanaan program
Mengkoordinasikan perencanaan program, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas
Menyusun kebijakan penataan organisasi-organisasi Dinas
Mengelola keuangan Dinas
Pengelolaan dan penertiban situs website Dinas
Pemberian petunjuk pembinaan organisasi, pendidikan dan latihan dalam rangka pengembangan sumber daya aparatur Dinas
Pengaturan urusan tata usaha, perencanaan program, keuangan dan aset serta pembinaan kepegawaian
Pengelolaan urusan kerumahtanggaan, penatausahaan keuangan dan pengelolaan kepegawaian
Pengaturan tata naskah Dinas
Pemberian petunjuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban dalam lingkungan Dinas
Pembinaan perpustakaan Dinas
embinaan dan mengarahkan pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan Program dan Sub Bagian Keuangan dan Aset serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pengembangan pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Perencanaan Program, dan Sub Bagian Keuangan dan Aset serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mengevaluasi pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan Program dan Sub Bagian Keuangan dan Aset serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Melaporan hasil pelaksanaan tugas sekretariat dinas kepada Kepala Dinas
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Sub Bagian Kepegawaian
Merencanakan kegiatan dan program kerja Sub Bagian Umuim dan Kepegawaian berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja
Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
Menghimpun, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berhubungan dengan tugas-tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Memberikan pelayanan tata naskah dinas, kearsipan perpustakaan, komunikasi, pengetikan / penggandaan / pendistribusian penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler
Melayani keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, komunikasi dan sarana/prasarana Badan;
Melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas, keamanan kantor, serta pelayanan kerumahtanggaan yang lainnya
Memfasilitasi usulan pengadaan, pengangkatan, mutasi, kesejahteraan pegawai, cuti, penilaian, pemberian penghargaan, pemberian sanksi/hukuman dan pemberhentian/pensiun, serta pendidikan dan pelatihan pegawai;
Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas staf Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas staf Sub Bagian Umum dan Kepegawaian kepada Sekretaris;
Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugasnya.
Kepala Sub Bagian Kepegawaian.
Merencanakan kegiatan dan program kerjaSub Bagian Keuangan dan Aset berdasarkan ketentuanPeraturan Perundang–undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
Menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang– undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan–bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Keuangan dan Aset;
Mengumpulkan, mengolah data daninformasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berhubungan dengan keuangan dan aset;
Melaksanakanan analisis keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, monitoring evaluasi anggaran dan pelaporan keuangan serta asset Dinas;
Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Aset;
Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian Keuangan dan Aset;
Melaksanakan administrasi keuangan dan aset;
Melaksanakan pembinaan terhadap bendahara penerimaan/pengeluaran danpenyimpan/pengurus barang Dinas;
Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas staf Sub Bagian Keuangan dan Aset.
Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf Sub Bagian Keuangan dan Aset
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas staf Sub Bagian Keuangan dan Aset kepada Sekertaris;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai tugasnya
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program
Merencanakan kegiatan dan program kerja pada Sub Bagian Perencanaan Program berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Perencanaan Program;
Menghimpun dan Menyiapkan bahan-bahan secara menyeluruh untuk menyusun rencana kegiatan Badan Tahapan :
Memfasilitasi pelaksanaan koordinasi dengan bagian dan bidang lainnya untuk menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana stratejik Badan;
Menyiapkan dan menyusun rencana kerja tahunan secara periodik; Tahapan :
Menyiapkan dan menyusun rencana kerja tahunan secara periodik; Tahapan :
Menyiapkan dan menyusun bahan pengendalian kegiatan dinas;
Melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan program/kegiatan dinas serta menyiapkan tindak lanjut hasil monitoring;
Menyiapkan bahan dan memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi tingkat kabupaten dan provinsi
Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan kepegawaian dan menyusun Renstra, LAKIP Badan;
Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas staf Sub Bagian Perencanaan Program
Mengevaluasi dan Melaporkan pelaksanaan tugas staf Sub Bagian Perencanaan Program
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan Program kepada Sekretaris Badan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugasnya