Bidang Kebudayaan

Kepala Bidang Kebudayaan

1. Menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sejarah, cagar budaya dan permuseuman, kesenian dan tradisi serta pengembangan, pelestarian nilai budaya
2. Menyusun bahan pembinaan, pengelolaan dibidang sejarah, cagar budaya dan permuseuman,kesenian dan tradisi serta pengembangan, pelestarian nilai budaya
3. Menyusun bahan pembinaan komunitas dan lembaga adat dalam daerah kabupaten
4. Menyusun bahan penerbitan izin membawa cagar budaya keluar kabupaten
5. Menyusun bahan fasilitasi di bidang pengelolaan di bidang sejarah, cagar budaya dan permusiuman, kesenian dan tradisi serta pengembangan, pelestarian nilai budaya dan pembinaan komunitas dan lembaga adat
6. Menyusun bahan monitoring dan evaluasi di bidang pengelolaan sejarah, cagar budaya dan permuseuman, kesenian dan tradisi serta pengembangan, pelestarian nilai budaya dan komunitas lembaga adat
7. Melaporkan tugas dan kegiatan bidang pengelolaan sejarah, cagarbudaya dan permusiuman, kesenian dan tradisi serta pengembangan, pelestarian nilai budaya dan komunitas lembaga adat;
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Pamong Budaya Ahli Muda
1. menganalisis aspek nilai budaya yang ada di masyarakat;
2. menyempurnakan konsep bahan dan materi informasi nilai budaya;
3. mengkaji konsep bahan dan materi pendataan/inventarisasi dan dokumentasi nilai budaya;
4. menyusun instrumen pemetaan nilai budaya;
5. mengusulkan konsep pemanfaatan data base nilai budaya;
6. menganalisis kebutuhan bahan dokumentasi dan publikasi;
7. menyupervisi registrasi organisasi nilai budaya;
8. menganalisis konsep bahan dan materi informasi nilai budaya;
9. mengembangkan metode revitalisasi nilai budaya;
10. menyusun bahan dan materi internalisasi nilai budaya;
11. mempresentasikan rencana perekaman nilai budaya;
12. menyusun konsep pedoman pengembangan nilai budaya;
13. menyusun konsep pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang pelestarian nilai budaya;
14. menyusun konsep pedoman pemanfaatan nilai budaya;
15. menyusun konsep pedoman kemitraan pelestarian nilai budaya;
16. menyusun konsep pedoman promosi nilai budaya;
17. mengkaji data dan bahan dalam rangka pemanfaatan nilai budaya;
18. merancang konsep metode dan teknis pengembangan nilai budaya;
19. menyusun modul edukasi nilai budaya;
20. melaksanakan advokasi pelestarian nilai budaya di masyarakat;
21. mengembangkan metode pembinaan nilai budaya; dan
22. menganalisis kebutuhan fasilitasi dan kemitraan dalam upaya pelestarian nilai budaya;

Seksi Sejarah dan Tradisi

1. Mengumpulkan dan mengklasifikasikan bahan dan data Kesenian dan Budaya Daerah sesuai spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan apabila diperlukan;
2. Mempelajari dan mengkaji karakteristik, spesifikasi dan hal-hal yang terkait dengan Kesenian dan Budaya Daerah sesuai prosedur dalam rangka penyusunan rencana program
3. Menyusun konsep penyusunan Kesenian dan Budaya Daerah sesuai dengan hasil kajian dan prosedur untuk tercapainya sasaran yang diharapkan;
4. Menginventarisasi peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan terkait dengan Kesenian dan Budaya Daerah untuk digunakan sebagai landasan hukum pengambilan keputusan;
5. Mengumpulkan data-data dan informasi serta permasalahan yang ada sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan kerja;
6. Mengecek kebenaran dan keabsahan terhadap data Kesenian dan Budaya Daerah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui apakah data Kesenian dan Budaya Daerah ajar tersebut sudah memenuhi persyaratan;
7. Membuat konsep pemecahan masalah terhadap data Kesenian dan Budaya Daerah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai hasil telaahan;
8. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan secara tertulis dan lisan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pertanggung jawaban;
9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.